Sejarah

6/recent/Sejarah-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

ASAP KARHUTLA, BUKTI ABAINYA PENGUASA


Memasuki puncak musim kemarau pada awal Agustus 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda sebagian besar wilayah Pulau Kalimantan. Kobaran api kian mendekati permukiman warga, menelan korban jiwa, memicu sebaran kabut asap yang makin meluas, serta melumpuhkan aktivitas harian masyarakat. Seorang anak berusia 11 tahun di Murung Raya dilaporkan meninggal dunia akibat komplikasi kesehatan pemicu kabut asap, sementara seorang warga Kalimantan Barat berusia 26 tahun mengembuskan napas terakhir akibat kehabisan oksigen saat terjebak dalam kepungan asap pekat di jalan (Detik.com, 4/9/2026).

Dampak fatal karhutla ini tidak hanya menghantam masyarakat Kalimantan, melainkan turut melintasi batas negara. Jabatan Pendidikan Negeri (JPN) Sarawak, Malaysia, terpaksa mengeluarkan instruksi penghentian sementara pembelajaran tatap muka demi keselamatan para siswa. Di saat bersamaan, Badan Manajemen Lingkungan Filipina mengimbau seluruh warganya untuk mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Perdana Menteri Malaysia dan Brunei Darussalam bahkan bersepakat membawa persoalan karhutla ini ke tingkat pembahasan ASEAN. Menurut pakar hukum internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, dilayangkannya persoalan karhutla ke forum regional ASEAN menandakan ketidakmampuan pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan ancaman krisis ekologi dan kesehatan ini secara mandiri (Detik.com, 2/9/2026).

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) memandang bencana karhutla yang terus berulang ini sebagai bentuk akumulasi kejahatan negara-korporasi. Keterlibatan entitas bisnis skala besar dalam kasus kebakaran hutan bukan lagi rahasia baru, melainkan pola yang terus berulang dari tahun ke tahun tanpa penanganan mendasar.


Karhutla: Bukti Keteledoran Sistemis Negara

Penanganan karhutla oleh pemerintah hari ini terbukti masih sebatas tindakan reaktif. Skema mitigasi baru diaktifkan ketika bencana telah membesar, tanpa pernah menyentuh dan menyelesaikan akar masalah di hulu. Faktor perubahan cuaca ekstrem sejatinya bukanlah pemicu tunggal, melainkan terdapat faktor kelalaian dan motif ekonomi manusia yang berandil besar di dalamnya. Berulangnya musibah tahunan ini menjadi bukti nyata atas keteledoran tata kelola kehutanan serta eksploitasi lahan yang minim pengawasan ketat dari negara.

Negara terkesan memberikan keleluasaan penuh kepada korporasi tanpa dibarengi pengawasan menyeluruh, mulai dari perumusan kebijakan tata ruang, obral izin Hak Guna Usaha (HGU), audit lingkungan, hingga penegakan hukum yang tegas terhadap perusak alam. Ketika aspek-aspek vital ini diabaikan, maka karhutla akan terus menjadi siklus tahunan yang mengerikan, terutama saat musim kemarau panjang tiba.

Dalam pandangan sistem sekuler-kapitalisme, sumber daya alam diposisikan murni sebagai komoditas ekonomi yang bebas diperjualbelikan. Hutan dipandang semata-mata sebagai aset penghasil profit finansial. Akibatnya, arah pengelolaan sumber daya alam lebih didikte oleh kalkulasi investasi dan margin keuntungan materi ketimbang daya dukung ekologis serta keselamatan rakyat. Konflik kepentingan antara perburuan profit bisnis, kelestarian hutan, dan keselamatan publik pun tak terhindarkan. Kondisi ini makin diperparah oleh Oligarki (kelompok penguasa dan pengusaha yang saling berkelindan) sehingga pengawasan terhadap aktivitas korporasi menjadi tumpul.


Tata Kelola Sumber Daya Alam dalam Perspektif Islam

Sangat berbeda dengan sistem kapitalisme yang mengagungkan profitabilitas material, Islam menetapkan bahwa prioritas utama penguasa adalah mengurus, melindungi, serta menjamin keselamatan dan kemaslahatan rakyat. Pemimpin dalam Islam bukan sekadar pejabat administratif, melainkan seorang raa'in (pengurus) yang memiliki wewenang penuh untuk melindungi warga negara. Negara akan mengalokasikan anggaran dan infrastruktur secara maksimal demi menanggulangi ancaman karhutla secara mandiri dan cepat.

Langkah fundamental yang ditempuh negara Islam dalam merespons bencana adalah penyelamatan jiwa (hifzhun nafs). Hal ini menduduki prioritas tertinggi agar tidak ada lagi rakyat yang jatuh sakit atau menjadi korban jiwa akibat kabut asap. Negara akan memprioritaskan evakuasi cepat bagi warga terdampak, menyediakan fasilitas kesehatan gratis dan memadai, serta menjamin distribusi kebutuhan dasar secara merata.

Perlindungan tersebut tidak berhenti pada penanganan pascabencana semata. Menghilangkan akar penyebab bencana agar musibah serupa tidak terulang merupakan kewajiban konstitusional penguasa. Oleh karena itu, pengusutan tuntas hingga ke hulu menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi pencegahan masa depan.

Dalam sistem Islam, status hukum hutan dikembalikan sebagai milik umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang haram hukumnya diprivatisasi atau diserahkan kepada korporasi swasta. Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
Artinya: “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (hutan/sumber daya alam), dan api.” (HR. Abu Dawud).

Hutan masuk dalam kategori padang rumput (vegetasi alam), sehingga tidak boleh dikuasai secara privat oleh sekelompok pemilik modal. Negara bertindak sebagai pengelola penuh yang hasilnya dikembalikan secara mutlak untuk kemaslahatan masyarakat umum sesuai ketentuan syariat.

Langkah strategis berikutnya adalah penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku pembakaran maupun pengrusak lingkungan. Para pelaku kejahatan ekologis akan dijatuhi sanksi ta'zir yang berat guna memberikan efek jera (rad'an). Penegakan hukum yang adil dan konsisten ini merupakan wujud nyata tanggung jawab negara sebagai raa'in yang melindungi ruang hidup rakyat secara kafah.

Wallahu a'lam bish-shawab.

[] Ika Fath

Posting Komentar

0 Komentar