
Berdasarkan laporan resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 5 September 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih mendominasi rentetan bencana alam di Indonesia. Terdapat enam provinsi yang menjadi prioritas utama penanganan darurat, yaitu Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
Di Provinsi Riau, akumulasi luas lahan terbakar sejak awal tahun hingga 4 September 2026 telah menembus 18.882,16 hektare yang tersebar di 10 kabupaten dan 2 kota. Sementara di Sumatra Selatan, luas lahan yang hangus mencapai sekitar 1.926,23 hektare, dengan indeks kualitas udara di sejumlah wilayah merosot ke kategori sedang hingga tidak sehat. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat telah menetapkan status Siaga Darurat.
Sebaran titik api (hotspot) baru juga terdeteksi di Belitung Timur, Bangka Barat, hingga Kabupaten Tojo Una-Una, yang sebagian antaranya belum berhasil dipadamkan. Praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar, cuaca ekstrem musim kemarau, serta akses geografis lokasi yang sulit dijangkau menjadi pemicu sekaligus tantangan utama di lapangan.
Penanganan Reaktif dan Privatisasi Lahan
Berlarut-larutnya tragedi karhutla yang menimbulkan ancaman kesehatan masif serta kerugian sosio-ekonomi rakyat memperlihatkan pola penanganan pemerintah yang masih sebatas respons reaktif terhadap musibah yang telah terjadi, ketimbang penanganan yang berorientasi pada pencegahan di hulu. Padahal, maraknya kasus pembakaran hutan untuk ekspansi lahan merupakan persoalan mendasar yang wajib diusut secara tuntas karena berkaitan erat dengan tata kelola kehutanan yang menjadi tanggung jawab penuh negara.
Faktanya, hutan yang sejatinya merupakan milik publik serta sumber daya penopang kehidupan seluruh rakyat, kini justru diserahkan kepada korporasi swasta seolah-olah barang dagangan yang bebas diprivatisasi. Korporasi penerima izin pengelolaan kawasan tentu bertumpu pada perburuan margin keuntungan semata, sembari mengabaikan keselamatan, kesehatan masyarakat, serta dampak ekologis jangka panjang. Kondisi ini lahir dari adopsi sistem ekonomi kapitalisme dalam tata kelola sumber daya alam, di mana privatisasi lahan dilegalisasi dan hanya menguntungkan jajaran pemilik modal serta lingkar kekuasaan.
Tata Kelola Hutan dalam Pandangan Islam
Dalam pandangan Islam, penguasa wajib menjalankan peran ideologis sebagai raa'in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan dan perlindungan rakyatnya. Keselamatan jiwa dan ruang hidup masyarakat merupakan amanah prioritas yang kelak dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Apabila terjadi bencana (terlebih yang dipicu oleh keserakahan manusia) pemimpin dalam Islam akan mengambil tindakan tegas dan sistematis hingga kondisi pulih sepenuhnya.
Secara hukum syariat, hutan merupakan kawasan kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang wajib dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat luas dan haram hukumnya untuk diprivatisasi atau diserahkan kepada korporasi. Negara bertindak sebagai pengelola penuh, sementara oknum maupun korporasi yang terbukti merusak lingkungan akan dijatuhi sanksi hukum yang berat (ta'zir) untuk memberikan efek jera (rad'an).
Allah SWT berfirman:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41).
Kembalinya tata kelola kehutanan dan lingkungan hidup di bawah naungan syariat Islam secara kafah merupakan satu-satunya solusi mendasar untuk menghentikan siklus tahunan bencana karhutla, menjaga kelestarian alam, serta menjamin keselamatan seluruh warga negara.
Wallahu a'lam bish-shawab.
[] Vania Nurhayati | Santriwati PPTQ Darul Bayan Sumedang
0 Komentar