Sejarah

6/recent/Sejarah-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

KARHUTLA: KETIKA ASAP MENAGIH NYAWA


Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menimbulkan dampak yang luar biasa mengerikan. Kawasan hutan yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk tumbuh dapat musnah hanya dalam hitungan jam. Satwa kehilangan habitat, tanah gambut mengering dan rentan terbakar kembali, serta kepulan emisi racun asap menyebar hingga merenggut nyawa manusia. Ini bukan lagi sebatas persoalan musnahnya vegetasi rimba, melainkan bentuk pengikisan atas masa depan peradaban.

Kobaran karhutla kini telah merembet mendekati permukiman warga dan menelan korban jiwa. Seorang anak laki-laki berusia 11 tahun di Kalimantan Tengah dilaporkan meninggal dunia di RSUD Puruk Cahu akibat komplikasi sesak napas akut yang diperparah paparan kabut asap pekat. Sebelumnya pada awal Agustus 2026, seorang pengendara sepeda motor juga dilaporkan meninggal dunia setelah terjebak dalam kepulan asap tebal di Jalan Poros Sungai Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Detik, 4/9/2026).

Dampak emisi racun asap karhutla tidak sebatas menimpa warga di dalam negeri. Masyarakat di negara-negara tetangga kawasan ASEAN (seperti Malaysia, Brunei Darussalam, hingga Filipina) turut merasakan dampak pencemaran udara. Ratusan sekolah di Sarawak terpaksa menghentikan pembelajaran tatap muka karena Indeks Pencemaran Udara melonjak ke kategori "sangat tidak sehat". Malaysia dan Brunei bahkan sepakat membawa persoalan karhutla ini ke mekanisme diplomatik ASEAN dalam Konsultasi Pemimpin Tahunan Malaysia-Brunei ke-27 di Bandar Seri Begawan. Pakar hukum internasional dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai bahwa dibawanya krisis ini ke forum regional mencerminkan persepsi publik bahwa pemerintah Indonesia dinilai kurang mampu menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.


Kejahatan Negara-Korporasi dalam Sistem Sekuler-Kapitalistik

Selain merupakan krisis kesehatan publik, bencana karhutla dipandang sebagai bentuk akumulasi kejahatan negara-korporasi. Hal ini tidak dapat diabaikan mengingat mayoritas konsesi lahan yang terbakar di kawasan Sumatra dan Kalimantan berada di bawah penguasaan perusahaan-perusahaan besar.

Dalam tatanan sekuler-kapitalistik, krisis lingkungan bersumber langsung dari prinsip ekonomi komersial yang memandang kawasan hutan dan lahan gambut sebatas komoditas yang bebas dikuasai dan dieksploitasi demi marjin keuntungan bisnis. Efisiensi biaya produksi dan perolehan marjin maksimal dijadikan tolok ukur utama. Dalam kerangka berpikir tersebut, metode pembakaran lahan (land clearing) dipilih sebagai cara paling murah untuk membuka kawasan industri baru. Inilah konsekuensi logis dari penerapan kapitalisme: eksploitasi tanpa henti tanpa memedulikan dampak katastropik bagi jiwa dan lingkungan.

Skema penanganan yang lambat serta fokus pemerintah yang sebatas tertuju pada pemadaman di hilir (tanpa pernah melakukan perombakan tata kelola di hulu) mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai raa'in (pengurus rakyat). Pemerintahan dalam sistem kapitalisme memang cenderung bersikap demikian, sebab orientasi kebijakannya berkutat pada materiil dan memfasilitasi privatisasi sumber daya alam strategis. Pengelolaan kawasan hutan diserahkan kepada korporasi swasta yang bertindak murni memburu keuntungan dan mengabaikan keselamatan publik serta kelestarian ekosistem.


Paradigma Islam: Pengurus (Raa'in) dan Perisai Pelindung (Junnah)

Kondisi tersebut bertolak belakang dengan konsepsi kepemimpinan dalam Islam. Dalam pandangan syariat, negara bertindak sebagai raa'in yang memikul kewajiban mengurus seluruh urusan rakyat secara optimal. Rasulullah ﷺ bersabda:

الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Negara akan mengerahkan seluruh potensi alokasi anggaran dari Kas Negara (Baitul Maal) demi memfasilitasi penyediaan infrastruktur pemadaman dan mitigasi yang canggih. Di samping bertindak sebagai raa'in, negara mengfungsikan dirinya sebagai junnah (perisai pelindung) yang memprioritaskan penyelamatan nyawa manusia di atas segala kalkulasi materiil. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
Artinya: “Sesungguhnya Imam (khalifah) itu adalah perisai; tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).


Tata Kelola Hutan dan Sanksi Hukum yang Menjerakan

Islam menghadirkan solusi sistemik untuk menghentikan krisis karhutla secara tuntas dengan merombak paradigma kepemilikan lahan dan tata kelola lingkungan. Dalam hukum syariat, kawasan hutan dan lahan gambut strategis diklasifikasikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَأِ وَالنَّارِ
Artinya: “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput (hutan), dan api (sumber energi).” (HR. Abu Dawud).

Oleh karena itu, negara dilarang memberikan izin konsesi atau menyerahkan penguasaan kawasan hutan kepada korporasi swasta maupun individu secara masif. Negara memegang kendali penuh untuk mengelola hutan demi kemaslahatan publik dengan menjaga fungsi ekologis dan hidrologisnya.

Negara melarang keras segala tindakan perusakan (seperti membakar hutan demi menekan biaya pembukaan lahan) karena perbuatan tersebut hukumnya diharamkan lantaran merusak ekosistem dan menyebarkan polusi asap mematikan.

Di samping larangan hukum, negara menerapkan sanksi pidana ('uqubat) berupa ta'zir yang memberikan efek jera (rad'an). Sanksi penyitaan seluruh aset dan pencabutan hak kelola secara permanen dijatuhkan kepada entitas korporasi maupun individu yang terbukti melakukan pembakaran.

Tatkala bencana kabut asap terjadi, negara dalam Islam akan memobilisasi seluruh sumber daya fungsional (seperti satuan militer, logistik darurat, dan tim medis) secara cepat untuk memadamkan titik api dan memfasilitasi evakuasi warga. Pelayanan kesehatan bagi para korban dipastikan tersedia secara gratis, memadai, dan tanpa hambatan birokrasi.


Kesimpulan

Hanya melalui penerapan syariat Islam secara utuh (kaffah) dalam naungan Khilafah, krisis karhutla tidak akan terus berulang, dan penyelesaiannya dapat diwujudkan secara tuntas hingga ke akar masalahnya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

[] Irohima

Posting Komentar

0 Komentar