Sejarah

6/recent/Sejarah-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

KEBIJAKAN OTOMATISASI REKENING WNI, DI MANA URGENSINYA?


Sebagaimana diberitakan oleh media nasional, Presiden Prabowo mengarahkan persiapan kebijakan baru agar setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memasuki usia 17 tahun secara otomatis memperoleh nomor rekening bank saat pembuatan KTP. Langkah ini dimaksudkan agar data kependudukan terintegrasi langsung dengan sistem perbankan untuk mempermudah berbagai transaksi (Republika.co.id, 2026).

Dalam skema ini, pembukaan rekening akan dipusatkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bagian dari himpunan bank milik negara (Himbara) yang memiliki jaringan ritel terluas.

Rencana ini menuai sorotan tajam dari sejumlah ekonom. Ekonom Wijayanto Samirin menilai kebijakan tersebut sangat tidak mendesak di tengah kondisi fiskal yang sedang tertekan. Mengingat saldo awal sebesar Rp50.000 untuk target sekitar 200 juta jiwa ditaksir bakal menyedot anggaran APBN hingga Rp11 triliun.

Sementara itu, ekonom Syafruddin Karimi menilai kebijakan ini memang memiliki urgensi teknis, tetapi bukan karena Indonesia sedang mengalami krisis akses perbankan. Menurutnya, meski angka inklusi keuangan dapat melonjak di atas kertas, hal itu tidak serta-merta meningkatkan kesejahteraan riil masyarakat.

Adapun Josua Pardede menyoroti risiko membengkaknya jumlah rekening tidak aktif (dorman), yang pada akhirnya justru menambah beban pengawasan serta biaya operasional pihak perbankan. Penetapan kebijakan yang terkesan tergesa-gesa dengan keterbukaan informasi yang terbatas ini membuat urgensi nyata dari program tersebut kian dipertanyakan oleh publik.

Dari kacamata ekonomi terapan, manfaat konkret yang dirasakan langsung oleh masyarakat bawah hampir tidak ada. Kebijakan ini tidak menjawab persoalan mendasar terkait daya beli dan kesejahteraan rakyat. Padahal, ada banyak hal yang jauh lebih mendesak untuk dievaluasi dan diaudit, seperti akurasi data penerima bantuan sosial (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS dan pemetaan desil) yang masih diwarnai ketidaktepatan sasaran, hingga efisiensi anggaran di sektor penting seperti kesehatan dan pendidikan. Jika data penerima bantuan masih keliru, penyaluran secara digital melalui rekening otomatis tetap tidak akan menyelesaikan masalah ketimpangan.


Menang secara Data, Kalah secara Fakta

Latar belakang program pembuatan rekening massal ini tidak lepas dari dorongan dan rekomendasi lembaga keuangan internasional seperti Bank Dunia (World Bank), World Economic Forum (WEF), dan G20 untuk mengejar target inklusi keuangan global. Model inklusi ala kapitalisme global ini berasumsi bahwa seluruh rakyat harus terhubung dengan lembaga keuangan formal. Namun pada kenyataannya, sektor ekonomi riil masyarakat tidak merasakan dampak yang signifikan.

Hal yang ironis, pendanaan program bernilai triliunan rupiah ini bersumber dari pajak rakyat yang dihimpun dalam APBN. Lantas, apa imbal balik (feedback) nyata yang diterima masyarakat dari kewajiban pajak yang telah mereka bayarkan?

Sepanjang tahun ini, berbagai elemen masyarakat kian kritis menyuarakan kritik terhadap orientasi hakiki di balik penetapan kebijakan publik. Hal ini diperparah oleh munculnya berbagai kasus yang mengonfirmasi belum tepatnya alokasi APBN untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, di tengah jurang ketimpangan sosial yang semakin melebar. Indonesia disibukkan dengan upaya mendongkrak angka indikator formal di atas kertas, sementara realitas di lapangan tidak menunjukkan perbaikan kualitas hidup yang nyata.


Tata Kelola Anggaran yang Amanah dalam Perspektif Islam

Kebijakan dalam tatanan sistem sekuler-kapitalis kerap kali menempatkan pencapaian materi dan kepentingan segelintir elite sebagai orientasi utama. Ketika sebuah kebijakan baru digulirkan, sering kali terdapat kalkulasi keuntungan ekonomi yang belum tentu berorientasi pada kemaslahatan rakyat luas, melainkan demi mempermudah konsolidasi politik dan bisnis korporasi. Alokasi anggaran negara yang menuai kritik tajam menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan negara rawan ditumpangi oleh kepentingan bisnis dan kekuasaan.

Pengawasan tata kelola yang lemah membuka celah terjadinya penyelewengan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, diperlukan ketegasan hukum dan transparansi yang mengawal seluruh siklus alokasi anggaran negara.

Dalam perspektif pemerintahan Islam, harta negara yang dihimpun dalam Baitul Maal dikelola dengan pengawasan yang sangat ketat. Fungsi pengawasan diimbangi oleh peran majelis perwakilan rakyat (Majlis al-Ummah) serta lembaga peradilan independen (Mahkamah al-Mazhalim).

Prinsip tata kelola keuangan yang dibangun berlandaskan aturan syariat menetapkan peruntukan anggaran secara jelas, transparan, dan terukur. Setiap kebijakan lahir melalui proses ijtihad yang sah, tanpa sedikit pun mengabaikan hak-hak dasar rakyat atau mengorbankan kemaslahatan umum demi kepentingan segelintir kelompok.

Wallahu a'lam bish-shawab.

[] Ha-em

Posting Komentar

0 Komentar