Sejarah

6/recent/Sejarah-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

KEJAHATAN NEGARA-KORPORASI DALAM BENCANA KARHUTLA


Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini kian mengancam dan merembet mendekati permukiman warga. Bencana ini telah menelan korban jiwa serta memicu pekatnya gumpalan kabut asap yang menyebar makin meluas. Dampak ekologis karhutla ini bahkan menimbulkan kerugian lintas negara di kawasan Asia Tenggara.

Sejumlah negara anggota ASEAN terpaksa mengambil kebijakan darurat dengan meliburkan sekolah dan mengalihkan proses belajar ke metode dalam jaringan (daring) hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kondisi ini memicu kritik keras dari negara-negara tetangga yang memandang Indonesia belum mampu menghentikan krisis tahunan ini secara tuntas.

Di dalam negeri, karhutla dipandang sebagai bentuk akumulasi kejahatan struktural antara negara dan korporasi yang merugikan rakyat Kalimantan dan sekitarnya. Demi memenuhi ambisi materiil dan marjin keuntungan segelintir pemilik modal, kelestarian ekosistem, kawasan hutan, keanekaragaman hayati, hingga jaminan keselamatan habitat makhluk hidup dan lahan gambut kerap diabaikan. Pemerintah dinilai tidak pernah belajar secara mendasar dari siklus bencana karhutla yang terus berulang dari tahun ke tahun.


Solusi Pragmatis dan Reaktif Sistem Sekuler-Kapitalistik

Pendekatan yang diambil pemerintah selama ini cenderung berfokus pada langkah penanganan darurat di hilir (seperti operasi pemadaman fisik) tanpa menyentuh akar pembenahan tata kelola di hulu. Kawasan hutan tetap dibiarkan diprivatisasi dan diserahkan kepada penguasaan korporasi swasta.

Di sisi lain, entitas bisnis yang mengantongi izin konsesi kerap beroperasi dengan pola pikir murni mengejar marjin keuntungan, sehingga berpotensi mengabaikan keselamatan publik dan kelestarian fungsi lingkungan. Tatanan sekuler-kapitalistik memang melegalkan skema privatisasi sumber daya alam strategis demi pertumbuhan ekonomi materiil para pemilik modal. Dalam kerangka ini, penguasa belum menjalankan peran secara utuh sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang mengutamakan pencegahan krisis secara fundamental.


Solusi Islam: Proaktif, Sistemis, dan Tuntas

Dalam pandangan Islam, negara bertindak sebagai raa'in yang memikul kewajiban syar'i untuk mengurus dan melindungi rakyatnya secara optimal. Negara akan mengerahkan seluruh potensi daya dan dana (termasuk alokasi anggaran besar dari kas negara untuk infrastruktur mitigasi) demi menjamin keselamatan jiwa rakyat agar terhindar dari krisis penyakit dan jatuhnya korban jiwa.

Upaya pencegahan (mitigasi) ditempatkan sebagai prioritas utama dengan mengembalikan status kawasan hutan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang haram diprivatisasi oleh individu maupun korporasi swasta. Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَأِ وَالنَّارِ
Artinya: “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput (hutan), dan api (sumber energi).” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Rekam jejak tata kelola kepemilikan umum pernah dicontohkan secara cemerlang pada masa Khalifah Umar bin al-Khattab r.a. Beliau menerapkan kebijakan anti-monopoli, memecat pejabat yang menyalahgunakan wewenang penguasaan tanah dan sumber daya alam, mempublikasikan pencatatan Kas Negara (Baitul Maal) secara transparan, serta memberlakukan aturan ketat yang melarang penebangan pohon secara liar, pembakaran hutan, dan pencemaran sumber air.


Penegakan Hukum yang Menimbulkan Efek Jera

Bagi para pelaku pembakaran hutan, Islam menetapkan sanksi hukum ('uqubat) yang tegas dan memberikan efek jera (rad'an), karena perbuatan tersebut tergolong kejahatan berat yang merusak harta, jiwa, dan lingkungan. Penjatuhan sanksi diukur berdasarkan tingkat kerusakan, niat pelaku, serta dampak kerugian yang ditimbulkan.

Tujuan utama penerapan syariat Islam (maqashid asy-syari'ah) adalah memelihara lima hal pokok: agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Pembakaran hutan secara sengaja melanggar setidaknya tiga pilar utama sekaligus—yakni jiwa, harta, dan lingkungan. Oleh karena itu, hukum Islam memberlakukan sanksi tegas:

Pembakaran hutan secara sengaja dijatuhi sanksi ta'zir berupa hukuman penjara, denda berat, serta kewajiban membayar ganti rugi pemulihan lingkungan.

Apabila dampak kabut asap karhutla terbukti menimbulkan kematian warga, pelakunya dapat dikenai sanksi hukum qishash atau pembayaran denda pembunuhan (diyat).

Mengembalikan fungsi kawasan hutan agar memberikan kemaslahatan nyata bagi manusia dan menjaga keseimbangan ekosistem hanya dapat diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam institusi negara (Khilafah). Allah SWT berfirman mengenai ketegasan sanksi bagi para perusak di bumi:

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi adalah dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.” (QS. Al-Ma'idah: 33).

Wallahu a'lam bish-shawab.

[] Santy Al Mustaniroh

Posting Komentar

0 Komentar