
Pemerintah berencana merealisasikan kebijakan pembukaan rekening bank secara massal bagi sekitar 200 juta warga negara, dengan fokus utama para remaja yang baru menginjak usia 17 tahun. Program ini dibekali alokasi saldo awal sebesar Rp50.000 per rekening melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan total suntikan anggaran APBN mencapai Rp11 triliun. Pemerintah mengklaim bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan ketepatasaran penyaluran bantuan sosial (bansos), sekaligus mendorok peningkatan angka inklusi keuangan nasional.
Namun, kalangan pengamat ekonomi menilai kebijakan ini sama sekali tidak mendesak di tengah kondisi tekanan fiskal negara yang sedang sulit. Jika indikator utamanya adalah efisiensi penyaluran bansos, solusi fundamental yang dibutuhkan sejatinya adalah pembenahan sistem integrasi data sosial, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Narasi peningkatan inklusi keuangan pun tergolong lemah, mengingat tingkat inklusi keuangan di Indonesia saat ini sudah tergolong sangat tinggi, yakni mencapai 93,17 persen.
Menelisik Motif di Balik Pembukaan Rekening Massal
Munculnya kebijakan pembukaan rekening massal ini memicu pertanyaan krusial: kepentingan siapakah yang sebenarnya sedang diakomodasi? Perlu penelusuran mendalam apakah program ini benar-benar demi kemaslahatan rakyat. Pemberian saldo awal sebesar Rp50.000 tidak memberi dampak korelatif yang signifikan terhadap daya beli maupun penguatan ekonomi masyarakat bawah. Argumentasi efisiensi bansos juga sulit diterima, sebab kelompok masyarakat penerima bansos selama ini telah memiliki rekening perbankan tersendiri.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa perumusan kebijakan negara terkesan terburu-buru, minim pertimbangan matang, serta kehilangan dasar pemikiran yang berorientasi pada kepentingan publik. Hal ini menambah daftar panjang pengalokasian dana APBN ke sektor nonriil yang tidak bersentuhan langsung dengan kesejahteraan riil rakyat. Dalam bingkai sistem kapitalisme-demokrasi, celah penggunaan anggaran secara tidak efisien senantiasa terbuka lebar selama mengantongi persetujuan antarlembaga eksekutif dan legislatif. Minimnya pengawasan yang independen dan mengikat kian membuka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran negara.
Di sisi lain, berbagai sektor vital yang berhubungan langsung dengan hajat hidup publik justru mengalami defisit anggaran, mulai dari mitigasi dan penanganan bencana, pengalokasian gaji layak bagi guru honorer, hingga pemerataan fasilitas dan infrastruktur kesehatan. Ketimpangan alokasi ini menegaskan bahwa tata kelola negara dalam sistem kapitalisme gagal menjalankan fungsi raa'in (pengurus dan pelindung rakyat).
Lebih jauh, program pembukaan rekening massal ini sejatinya sejalan dengan agenda perbankan global yang direkomendasikan oleh lembaga keuangan internasional seperti World Bank (WB), World Economic Forum (WEF), dan forum G20 untuk merealisasikan inklusi keuangan versi kapitalisme global. Agenda ini bertujuan menghubungkan seluruh lapisan masyarakat secara global ke dalam ekosistem layanan keuangan formal, baik perbankan maupun fintech. Dengan demikian, narasi inklusi keuangan tidak lain merupakan alat dan sarana kapitalisme global untuk memperluas penetrasi pasar serta memfasilitasi akumulasi modal.
Islam: Solusi Fundamental Mewujudkan Kesejahteraan
Dalam pandangan Islam, negara mengemban peran sebagai raa'in (pengurus rakyat). Setiap lembar kebijakan yang dirumuskan wajib berlandaskan pada akidah dan syariat Islam melalui proses ijtihad syar'i demi mewujudkan kemaslahatan hakiki bagi seluruh warga negara.
Pengelolaan keuangan publik dalam lembaga Baitulmal memiliki alokasi masukan dan keluaran yang terstruktur secara jelas berdasarkan petunjuk syariat. Anggaran negara tidak boleh dibelanjakan secara asal tanpa dasar hukum syariat yang sah. Pengawasan tata kelola keuangan Baitulmal dilakukan secara ketat dan terikat (baik melalui mekanisme Mahkamah Madzalim maupun Majelis Umat) sehingga penguasa tidak memiliki wewenang absolut untuk membelanjakan anggaran secara sewenang-wenang.
Tata Kelola Keuangan dalam Sistem Baitulmal
Syariat Islam telah menetapkan pos-pos pemasukan dan pengeluaran kas negara (Baitulmal) secara terperinci. Negara mengadministrasikan dan mendistribusikan keuangan sesuai ketentuan syariat:
- Pos Pemasukan: Bersumber dari pengelolaan zakat, kepemilikan negara, serta kepemilikan umum, seperti fai', ghanimah, khumus, kharaj, jizyah, 'usyr, harta tanpa ahli waris, barang temuan (luqathah), serta hasil pengelolaan sumber daya alam milik umum.
- Pos Pengeluaran: Dialokasikan khusus untuk kemaslahatan publik, meliputi peruntukan zakat bagi 8 asnaf, pembiayaan pertahanan dan keamanan, pembayaran gaji pegawai negara, penyediaan fasilitas pelayanan umum gratis, penanganan kondisi darurat, pembiayaan dakwah, serta jaminan sosial di luar pos zakat.
Kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan secara tuntas melalui mekanisme syariat dalam sistem Baitulmal, yakni dengan mengelola dan mendistribusikan kekayaan demi kepentingan rakyat tanpa motif komersialisasi. Oleh karena itu, penerapan Islam secara kaffah merupakan kebutuhan mendesak yang harus diperjuangkan demi menghadirkan keadilan substantif serta mengakhiri ketimpangan sosial yang dilahirkan oleh sistem kapitalisme global.
Allah SWT berfirman:
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ اَنْ يَّفْتِنُوْكَ عَنْۢ بَعْضِ مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ اِلَيْكَۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ اَنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّصِيْبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوْبِهِمْۗ وَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ النَّاسِ لَفٰسِقُوْنَ
Artinya: “Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan engkau dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Ma'idah [5]: 49).
Wallahu a'lam bish-shawab.
[] Santy Al Mustaniroh
0 Komentar