
Si jago merah mengamuk di jantung rimba, memancarkan kobar yang menakutkan dan menghantarkan kepanikan yang amat dalam. Hutan Indonesia yang dahulu hijau membentang, disanjung sebagai paru-paru dunia serta menjadi rumah bagi beranekaragam satwa dan pepohonan rindang penyeimbang iklim, kini merana. Hutan yang dahulu lebat kini hanya menyisakan ranting-ranting hitam legam dan tumpukan abu yang terbang tak berarah terbawa angin kemarau.
Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali meluas hingga mendekati pemukiman warga dan menelan korban jiwa bukanlah fenomena alam biasa. Lalapan api yang memangsa jiwa-jiwa belantara bukanlah sekadar ayunan perubahan musim, melainkan duka kelam yang terpahat di atas bumi.
Asap pekat yang menyeberang hingga ke negara-negara tetangga di kawasan ASEAN semakin mempertegas kegagalan sistemik tata kelola lingkungan, hingga publik menilai karhutla sebagai akumulasi kejahatan korporasi dan bukti ketidakberdayaan negara.
Kondisi tersebut selaras dengan analisis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang menunjukkan bahwa karhutla merupakan kausalitas dari salah urus negara atas ekosistem esensial seperti lahan gambut dan kawasan hutan. Ketundukan negara pada kepentingan modal serta lemahnya penegakan hukum menjadikan karhutla sebagai manifestasi dari kejahatan negara-korporasi (WALHI.or.id, 26/8/2026).
Tatanan Sekuler-Kapitalistik sebagai Akar Krisis
Akar persoalan krisis ekologis ini bersumber dari penerapan sistem sekuler-kapitalisme. Dalam paradigma ini, hutan yang bertindak sebagai benteng ekologi justru diprivatisasi dan diserahkan kepada korporasi swasta demi mengejar marjin keuntungan materiil semata.
Penguasa kerap kali mengambil peran yang terlambat, ibarat baru sibuk menambal sampan tatkala air bah telah menenggelamkan harapan. Pemangku kebijakan seolah terlelap di balik kemudi kekuasaan, sekadar berfokus pada tindakan reaktif pemadaman saat kobaran api telah membesar di hilir, tanpa pernah menyentuh akar masalah di hulu: alih fungsi lahan masif dan pemberian konsesi komersial. Tatkala negara absen sebagai perisai pelindung, keselamatan rakyat dan kelestarian alam dikorbankan demi profitabilitas oligarki.
Islam dan Tiga Pilar Tata Kelola Hutan
Islam hadir bagaikan mata air penawar di tengah padang krisis. Islam menyajikan tata kelola fundamental untuk memutus lingkaran setan karhutla melalui tiga pilar utama:
- Negara sebagai Raa'in (Pengurus Rakyat): Dalam ajaran Islam, seorang pemimpin memikul tanggung jawab penuh (raa'in) atas keselamatan warganya. Penyelamatan jiwa (hifz an-nafs) dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas mutlak di atas kalkulasi pertumbuhan ekonomi. Negara wajib mengalokasikan anggaran, infrastruktur, dan teknologi pemadaman terbaik secara mandiri untuk mitigasi serta penanganan darurat tanpa pertimbangan untung-rugi materiil.
- Pengembalian Status Hutan sebagai Kepemilikan Umum (Al-Milkiyyah al-'Ammah): Islam melarang keras privatisasi sumber daya alam yang menguasai hajat hidup publik, termasuk kawasan hutan belantara. Hutan dikategorikan sebagai kepemilikan umum yang dikelola penuh oleh negara untuk mengembalikan seluruh manfaatnya bagi kemaslahatan masyarakat. Dengan demikian, dorongan untuk membakar hutan demi alih fungsi lahan bisnis dapat dihentikan secara permanen dari akarnya.
- Penegakan Hukum dan Sanksi Menjerakan ('Uqubat): Islam menetapkan sanksi hukum yang tegas (ta'zir) bagi para pelaku perusakan lingkungan dan pihak yang membahayakan nyawa publik. Korporasi maupun oknum pejabat yang terlibat dalam pembakaran atau pembiaran hutan terbakar akan dijatuhi hukuman berat yang mampu memberikan efek jera (rad'an) secara nyata di dunia dan akhirat.
Kesimpulan
Mengembalikan takhta kepemimpinan pada hakikat dasarnya sebagai pelayan rakyat, serta membebaskan belantara dari cengkeraman privat agar kembali menjadi napas milik bersama, merupakan jalan utama untuk menjamin keselamatan warga serta kelestarian lingkungan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
[] Serli Marlianda Putri
0 Komentar