
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadirkan ironi. Program yang semestinya menjadi ikhtiar negara untuk memenuhi kebutuhan gizi rakyat justru menimbulkan persoalan keamanan pangan secara krusial. Kasus dugaan keracunan massal terjadi di berbagai daerah, antara lain Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, hingga Tana Toraja. Dalam rentang 1–3 September 2026, hampir 2.000 orang di sejumlah wilayah dilaporkan mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi sajian MBG.
Pada Kamis (3/9/2026), sebanyak 256 siswa dan guru di SMPN 1 Kabuh, Jombang, mengalami gejala keracunan massal yang memaksa aktivitas belajar diliburkan. Menu MBG yang disantap pada Rabu (2/9/2026) disinyalir menjadi pemicunya. Insiden di Jombang tersebut merupakan salah satu dari rentetan kasus keracunan massal MBG yang bermunculan secara bersamaan sejak awal September. Sebelum kasus Jombang mencuat, insiden serupa telah melanda warga sekolah di Tana Toraja (Sulawesi Selatan), Rembang (Jawa Tengah), hingga Agam (Sumatra Barat).
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (3/9/2026), Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyampaikan temuan di balik maraknya kasus keracunan tersebut. Di hadapan parlemen, ia mengonfirmasi bahwa mayoritas kasus dipicu oleh kelalaian pihak pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). "Lebih dari 80 persen itu adalah pelanggaran SOP (Standard Operating Procedure). Pelanggaran paling banyak adalah SOP waktu konsumsi," tuturnya. Namun, persoalan tersebut bukanlah hal baru dalam tata kelola MBG. Pada Oktober 2025, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) kala itu, Dadan Hindayana, telah mengeluhkan persoalan serupa (Tirto.id, 4/9/2026).
Jangan Berhenti pada Pelanggaran SOP
Rentetan kasus keracunan massal MBG tidak boleh hanya ditimpakan pada isu kelalaian teknis SOP semata. Fenomena ini merupakan cerminan kegagalan sistemis yang berpangkal pada pola pikir (mindset) bisnis dan efisiensi materialistik dalam tata kelola pelayanan publik. Pelanggaran SOP tidak boleh dianggap remeh. Ketika makanan disimpan secara tidak tepat, waktu batas konsumsi dilanggar, atau proses penyajian mengabaikan higiene, maka keselamatan jiwa penerima makanan berada dalam ancaman serius.
Problem sistemis yang mendasar terletak pada ketentuan operasional SPPG yang diwajibkan melayani minimal 2.500 porsi per hari. Target kuantitas yang begitu besar menyulitkan jaminan kualitas dan higiene sanitasi secara konsisten, sekalipun pengelola telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Bagi SPPG yang memiliki keterbatasan sarana dan tenaga kerja, kewajiban ini menjadi beban yang berisiko fatal. Legalitas administratif berupa sertifikat tidak otomatis menjamin keamanan di lapangan. Kelayakan mutlak diwujudkan melalui kapasitas dapur yang proporsional, standar peralatan, kompetensi penjamah makanan, kebersihan bahan baku, rantai distribusi yang terkontrol, hingga pengawasan harian yang ketat.
Jika hanya satu unit dapur yang lalai, persoalan tersebut dapat dikategorikan sebagai kekhilafan personal. Namun, ketika kasus berulang secara masif di berbagai wilayah saat skema program diperluas secara ambisius, maka sistem tata kelolalah yang memberi ruang bagi terjadinya kelalaian tersebut. Ketika fasilitas dapur yang tidak memadai tetap dipaksakan beroperasi demi mengejar kuota distribusi, maka SOP hanya menjadi dokumen di atas kertas yang rapuh saat diimplementasikan. Program pemenuhan kebutuhan dasar rakyat tidak boleh diperlakukan layaknya proyek industri yang semata-mata mengejar target produksi dan efisiensi. Makanan untuk anak-anak bukanlah komoditas pasar, melainkan amanah keselamatan jiwa manusia.
Oleh karena itu, pengawasan negara wajib hadir secara melekat (built-in control) pada setiap tahapan: sebelum bahan baku diproses, saat penerimaan bahan, selama proses memasak, penyimpanan, pengemasan, pengangkutan, hingga makanan dikonsumsi oleh anak-anak. Pengawasan tidak boleh sebatas audit dokumen atau inspeksi insidental. Ketika pengawasan lemah dan penindakan baru dilakukan setelah timbul korban, maka negara telah gagal menjalankan fungsi pencegahan (preventif) secara optimal.
Negara sebagai Pengurus Rakyat (Raa'in)
Islam menempatkan negara sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dalam pandangan Islam, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat adalah amanah kepemimpinan, bukan ladang bisnis. Negara wajib memastikan setiap warganya menerima layanan pemenuhan gizi yang aman, berkualitas, mudah diakses, serta steril dari komersialisasi dan orientasi profit. Paradigma pelayanan ini harus terintegrasi pada seluruh struktur pemerintahan dari tingkat pusat hingga unit pelaksana teknis di daerah.
Dengan paradigma raa'in, negara tidak sekadar merumuskan SOP, melainkan menjamin keterlaksanaannya secara disiplin. Negara tidak hanya menerbitkan izin operasional, tetapi memastikan ketersediaan sarana, kelayakan bahan baku, kompetensi tenaga kerja, serta keamanan rantai distribusi secara riil. Islam juga memiliki mekanisme kontrol yang tegas melalui lembaga qadhi hisbah (hakim pengawas publik). Lembaga ini berfungsi mengawasi seluruh aktivitas publik yang berkaitan dengan kemaslahatan umum serta menindak secara langsung pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat tanpa perlu menunggu jatuhnya korban.
Inilah perbedaan mendasar antara sekadar mengelola proyek dan mengurus rakyat. Pengelolaan program yang berorientasi kapitalistik cenderung berhenti pada pencapaian target statistik kuantitatif. Sebaliknya, tata kelola Islam menuntut jaminan kepastian bahwa setiap suapan makanan yang diterima anak-anak benar-benar aman, halal, dan thayib.
Rentetan insiden keracunan MBG harus dijadikan momentum evaluasi paradigmatik secara menyeluruh, bukan sekadar pelimpahan kesalahan kepada petugas lapangan atau pemberian sanksi administratif semata. Apabila masalah terus bermunculan secara beruntun, pertanyaan mendasarnya adalah mengapa sistem yang ada memungkinkan pelanggaran SOP terjadi secara berulang. Negara tidak boleh hanya berfokus pada statistik porsi yang terbagikan, sementara abai terhadap kalkulasi risiko keselamatan penerimanya.
Penutup
Rakyat berharap program pemenuhan gizi tidak berubah menjadi sumber kecemasan bagi para orang tua. Anak-anak sebagai generasi penerus tidak boleh dikorbankan oleh tata kelola yang terikat pada target kuantitas, efisiensi anggaran, dan pragmatisme bisnis. Masyarakat tidak sekadar membutuhkan makanan gratis, melainkan makanan yang aman, bergizi, dan dihadirkan atas dasar tanggung jawab penuh negara.
Dalam Islam, tanggung jawab pelayanan publik merupakan amanah syar'i yang kelak dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Negara wajib hadir sebagai pelayan rakyat (khadimul ummah), bukan pengelola proyek yang membiarkan keselamatan jiwa manusia kalah oleh kalkulasi bisnis. Jika keselamatan generasi harus dipertaruhkan akibat buruknya tata kelola, maka yang harus dibenahi bukan sekadar dokumen SOP, melainkan paradigma dan sistem pengelolaannya secara mendasar.
Wallahu a'lam bish-shawab.
[] Mutafattihah | Ibu Generasi
0 Komentar