Sejarah

6/recent/Sejarah-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

PENERIMA BANSOS MAIN JUDOL, PKAD: LIHAT JUGA EKOSISTEMNYA


Menanggapi temuan penerima dana bantuan sosial (bansos) yang terindikasi bermain judi online (judol), Analis Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) Hanif Kristianto menekankan agar pemerintah tidak hanya berfokus pada kesalahan penerima bansos, melainkan melihat juga ekosistem perjudian yang meluas dan begitu mudah diakses oleh masyarakat.

"Jangan hanya fokus pada tuduhan 'penerima bansos bermain judol', tetapi lihat juga mengapa ekosistem perjudian ini begitu mudah menjangkau masyarakat bawah," tuturnya dalam diskusi PAKTA (Pusat Analisis Kebijakan dan Taktik Strategis) bertajuk "Dapat Bansos, Terjerat Judol: Masalahnya di Mana?" di kanal YouTube @pakta.channel, Rabu (16/9/2026).

Hanif menjelaskan, bansos sejatinya memang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.

Namun, lanjutnya, ketika dana tersebut dialihkan untuk judol, muncul persoalan terkait literasi keuangan, ketahanan keluarga, serta godaan memperoleh keuntungan secara cepat dan instan.

Oleh karena itu, ia menilai kebijakan pemerintah seharusnya dilakukan pada dua sisi secara bersamaan, yakni memutus akses masyarakat terhadap judol sekaligus memulihkan masyarakat yang telah terjerat.

"Jangan sampai negara hanya menghukum akibat, tetapi tidak kuat memberantas ekosistem yang menjadi sumber masalahnya," tekannya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut hingga ke akar rumput, Hanif mendorong penerapan pendekatan komprehensif 4P, yakni Pencegahan (Prevention), Pemutusan (Disruption), Pemulihan (Rehabilitation), dan Pemberdayaan (Empowerment).

Dengan sudut pandang hukum Islam, Hanif menyebut bahwa judi atau maisir secara tegas dilarang atau haram, termasuk perbuatan keji yang merusak kehidupan individu dan sosial sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-Ma'idah ayat 90–91.

Dalam prinsip maqashid syariah, ungkap Hanif, judol merusak empat aspek perlindungan utama, yakni harta (hifzh al-mal), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-'aql), dan keluarga (hifzh al-nasl).

Hanif menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, mulai dari Kementerian Sosial, PPATK, Kepolisian, Komdigi, OJK, hingga tokoh agama dan keluarga.

"Bansos seharusnya menjadi jembatan keluar dari kemiskinan, bukan uang yang masuk ke dalam lingkaran perjudian," tekannya.

"Negara memiliki kewajiban memastikan bantuan tersebut benar-benar menjadi instrumen perlindungan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh," tambahnya.

Diketahui, bansos yang sejatinya dialokasikan untuk meringankan beban masyarakat miskin kini berhadapan dengan ancaman serius. Data evaluasi penyaluran bansos Triwulan II 2026 mencatat sebanyak 1.494.652 KPM penerima Bansos Sembako/BPNT serta 794.475 KPM PKH terindikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan analisis PPATK. [] Muhar

Posting Komentar

0 Komentar