
Polemik sistem desil kembali mencuat di tengah masyarakat. Pengelompokan tingkat kesejahteraan yang digunakan pemerintah melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kini dikaitkan dengan rencana pembatasan penggunaan BBM bersubsidi bagi masyarakat pada kelompok desil 9 dan 10. Persoalannya, tidak sedikit masyarakat mempertanyakan kesesuaian klasifikasi tersebut dengan kondisi ekonomi yang mereka alami sehari-hari.
Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan posisi relatif tingkat kesejahteraan, bukan ukuran absolut kemiskinan maupun cerminan nominal pendapatan seseorang. Masyarakat dibagi ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Artinya, seseorang yang berada pada desil tertentu belum tentu memiliki kondisi ekonomi yang sama dengan orang lain dalam kelompok tersebut. Bahkan, posisi desil dapat bergeser seiring pemutakhiran data dan dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat (BPS.go.id).
Di sinilah polemik menyeruak. Ketika ukuran kesejahteraan bersifat relatif sementara kebijakan publik dikaitkan langsung dengan klasifikasi tersebut, masyarakat yang secara nyata masih hidup dalam kesulitan ekonomi berpotensi terdampak pembatasan. Padahal, kemiskinan sejatinya merupakan realitas riil yang mudah diindra. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan mendasar lainnya merupakan fakta nyata yang tidak semestinya kabur oleh sekadar pemeringkatan statistik.
Perspektif Islam tentang Realitas Kemiskinan
Dalam perspektif Islam, persoalan kemiskinan harus dipandang secara riil dan konkret, bukan sebatas ukuran relatif. Islam memiliki perhatian mendasar terhadap jaminan terpenuhinya kebutuhan hidup setiap individu rakyat. Allah SWT berfirman:
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Az-Zariyat: 19).
Ayat ini menunjukkan bahwa keberadaan orang miskin merupakan persoalan nyata yang wajib diselesaikan, bukan sekadar diklasifikasikan dalam angka dan kelompok statistik. Dalam pembahasan ekonomi Islam (termasuk yang dijelaskan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah karya Syekh Abdul Qadim Zallum) kemiskinan dikaitkan langsung dengan ketidakmampuan fisik seseorang dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. Dengan demikian, ukurannya sangat dekat dengan realitas kehidupan manusia di lapangan.
Kegagalan Kapitalisme dan Akar Masalah Struktural
Kegagalan mendefinisikan kemiskinan secara tepat akan berbanding lurus dengan kegagalan program pengentasannya. Dalam sistem kapitalisme, kemiskinan sering kali dipandang sebatas persoalan angka dan tingkat daya beli semata, sementara akar masalah strukturalnya tidak pernah disentuh. Padahal, kemiskinan lahir dari tata kelola ekonomi kapitalistik yang membiarkan sumber daya alam dikuasai oleh segelintir korporasi pemilik modal, sementara mayoritas rakyat harus membeli berbagai kebutuhan pokok dengan harga mahal.
Islam menawarkan tata kelola yang jauh berbeda. Negara berfungsi sebagai raa'in, yakni pengurus yang bertanggung jawab penuh atas urusan dan kesejahteraan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Solusi Tuntas Pengurusan Rakyat
Oleh karena itu, negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu rakyat serta menciptakan kondisi ekonomi yang memungkinkan mereka memenuhi kebutuhan sekunder secara layak. Salah satu langkah strategisnya adalah menerapkan sistem ekonomi Islam, termasuk mengembalikan pengelolaan sumber daya alam yang vital dan melimpah kepada negara untuk dikembalikan hasilnya demi kemaslahatan publik, bukan membiarkannya menjadi ladang keuntungan segelintir kapitalis.
Allah SWT berfirman:
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ
Artinya: “...supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7).
Prinsip inilah yang semestinya menjadi landasan pengelolaan ekonomi nasional. Kemiskinan tidak cukup diatasi hanya dengan mengubah kategori statistik atau membatasi penerima subsidi. Akar persoalannya harus diselesaikan melalui sistem yang menjamin redistribusi kekayaan dan pengurusan rakyat secara adil. Dalam Islam, kesejahteraan bukan sekadar angka relatif di atas kertas, melainkan kondisi nyata ketika seluruh kebutuhan dasar rakyat benar-benar terpenuhi.
Wallahu a'lam bish-shawab.
[] Han’s Soedibyo
0 Komentar