
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Dr. Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. menilai terdapat empat pelanggaran hukum yang terjadi dalam penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo oleh aparat kepolisian di lapangan pada Selasa dini hari (27/10/2026).
Pelanggaran tersebut menjadi sorotan publik setelah tindakan aparat terhadap para santriwati dan ustazah di lingkungan pesantren viral dan mendapat perhatian serius.
"Berikut adalah deretan pasal yang dinilai dilanggar oleh aparat di lapangan," tulis Chandra melalui akun Facebook-nya dalam tulisan bertajuk "Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran dan Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum", Sabtu (31/10/2026).
Pertama, pelanggaran prosedur pemeriksaan saksi berdasarkan KUHAP. Chandra menjelaskan, para santriwati dan ustazah yang dibawa ke kantor polisi berstatus sebagai saksi, bukan tersangka ataupun buron (DPO).
Menurutnya, Pasal 112 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa penyidik yang memanggil saksi harus menerbitkan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar, minimal tiga hari.
"Tindakan polisi yang langsung mendobrak dan membawa paksa para santriwati pada jam 3 pagi dinilai menyalahi prosedur pemanggilan saksi yang normatif," jelasnya.
Kedua, pelanggaran ketentuan waktu penggeledahan pada malam hari. Chandra menyebut Pasal 33–34 KUHAP mengatur aturan penggeledahan rumah atau tempat tinggal.
Berdasarkan asas hukum acara, penggeledahan sedapat mungkin dilakukan pada siang hari. Adapun penggeledahan pada malam atau dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, hanya diperbolehkan dalam situasi sangat mendesak atau tertangkap tangan.
"Kasus pembakaran warung terjadi sebulan sebelumnya (September 2026), sehingga penggerebekan dini hari ini dianggap tidak memenuhi unsur kedaruratan yang memaksa," ungkapnya.
Ketiga, pelanggaran aturan perlindungan anak di bawah umur. Chandra menyampaikan, mayoritas dari belasan santriwati yang dibawa dan diinterogasi di Polres Sukoharjo dilaporkan masih berusia di bawah 18 tahun.
Menurutnya, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU Perlindungan Anak melarang tindakan intimidatif, menodongkan senjata laras panjang, atau memeriksa anak di bawah umur tanpa pendampingan penuh dari orang tua atau wali sejak awal penindakan.
"Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (meski hanya sebagai saksi) wajib mengedepankan pendekatan ramah anak guna menghindari trauma psikologis," terangnya.
Keempat, pelanggaran hak perempuan dan kode etik kepolisian. Chandra menyebut Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM dan Perkap No. 6 Tahun 2019 mengatur bahwa penggeledahan di kompartemen atau area privasi perempuan, seperti pondok putri, harus memprioritaskan keterlibatan Polisi Wanita (Polwan).
"Tindakan aparat laki-laki yang mendobrak masuk, melakukan kekerasan fisik/verbal, serta menarik santriwati keluar sebelum sempat mengenakan jilbab/hijab, dinilai melanggar hak privasi, kehormatan perempuan, dan asas humanis Polri," tegasnya.
Chandra menegaskan, dugaan pelanggaran hukum tetap harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, aparat juga wajib menjalankan prosedur hukum secara benar.
"Jangan sampai dalam upaya menegakkan hukum justru terjadi tindakan yang mencederai dan melanggar hukum itu sendiri, apalagi jika sampai ada intimidasi terhadap penghuni pesantren. Demikian," tutupnya. [] Muhar
0 Komentar